KPK Akui Diundang Polri Bahas 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie
KPK Akui Diundang Polri Bahas 3 Kasus Korupsi Febrie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya pernah diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, KPK menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berada pada tahap koordinasi awal, sehingga belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Undangan Resmi dari Polda Metro Jaya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa undangan resmi tersebut diterima oleh pimpinan KPK pada Jumat, 10 Juli 2026. “Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026. Undangan ini dikirim oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dua pejabat untuk hadir, yaitu Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Ely Kusumastuti selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi. Dalam pertemuan tersebut, KPK mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan tiga perkara yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tahap Koordinasi Masih Awal

Asep menjelaskan bahwa proses yang berlangsung masih berada pada tahap awal koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. “Tahapnya masih tahap awal. Ada komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat begitu saja mengambil alih penanganan perkara, karena pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung. “Kami harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik oleh Kepolisian maupun nantinya Kejaksaan Agung,” ujar Asep. Menurutnya, KPK meyakini kedua institusi tersebut akan menjalankan proses hukum secara profesional sehingga belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara.

KPK Hormati Profesionalisme Polri dan Kejaksaan

Asep juga menjelaskan alasan dirinya batal hadir sebagai narasumber dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri pada Jumat malam. Meskipun namanya sempat tercantum dalam daftar pembicara, KPK menilai bahwa penjelasan kepada penyidik sudah cukup sehingga tidak perlu tampil dalam konferensi pers tersebut. “Jadi cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana. Karena itu, pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal tersebut,” pungkasnya.

Dengan demikian, KPK tetap pada posisi untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Polri dan Kejaksaan Agung, serta menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam koordinasi dan supervisi perkara korupsi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga