KPK Ungkap Mayoritas Koruptor di Indonesia Adalah Laki-Laki
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa mayoritas pelaku korupsi di Indonesia adalah laki-laki. Persentasenya bahkan mencapai 81 persen, berdasarkan data yang disampaikan dalam sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026.
Kebingungan Koruptor Menyembunyikan Uang Hasil Korupsi
Ibnu menjelaskan bahwa setelah melakukan korupsi, pelaku umumnya membagikan uang kepada istri, keluarga, anak, atau untuk amal dan tabungan. Namun, ketika masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, koruptor sering kali kebingungan menyembunyikannya agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ungkap Ibnu dalam kutipan dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto.
Modus 'Ani-Ani' sebagai Cara Sembunyikan Uang
Dalam kondisi tersebut, koruptor kemudian mencari cara lain untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswa, dengan dalih membantu biaya hidup yang kini akrab disebut 'ani-ani'. "Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," papar Ibnu menggambarkan skenario umum yang terjadi.
Implikasi Hukum: TPPU dan Penadahan
Ibnu menegaskan bahwa ketika uang hasil korupsi mengalir kepada perempuan tersebut, hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan yang menerima uang tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima dana yang berasal dari tindak pidana. "Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya. Dia menambahkan bahwa penerima uang juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan. "Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi pernyataannya.
Pengungkapan ini menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus korupsi yang semakin beragam, serta perlunya penegakan hukum yang ketat untuk menjerat semua pihak yang terlibat, baik aktif maupun pasif. Sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik dan integritas dalam memerangi korupsi di Indonesia.



