Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan harapannya agar daycare tersebut ditutup secara permanen.
KPAI Desak Penutupan Permanen
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena beberapa keluarga korban telah didatangi oleh orang tak dikenal. "KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026.
Selain itu, KPAI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Evaluasi tersebut mencakup pendataan daycare yang sudah memiliki izin maupun yang belum, serta pembinaan kepada seluruh daycare dan pengelolanya.
Daycare Bermasalah Berorientasi Bisnis
Diyah menambahkan bahwa beberapa daycare yang bermasalah biasanya beroperasi hanya untuk orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, terutama izin pendirian. "Mereka abai terhadap masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Menurut aturan, pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten," jelasnya.
Kasus kekerasan di Little Aresha dinilai lebih sistematis. Diyah menjelaskan bahwa seolah ada prosedur operasi standar (SOP) yang mengharuskan anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan berupa pengikatan kaki atau tangan, dan orang tua tidak boleh melihat langsung. Perlakuan ini dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga perlu ditelusuri hingga ke pimpinan dan pemilik yayasan. "Kejadian ini sudah berlangsung lama, berulang, dan intens," sambungnya.
Penggerebekan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Saat penggerebekan, petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi mengamankan 30 orang dalam penggerebekan tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh. Motif masih dalam pendalaman polisi. Hingga saat ini, tercatat 53 anak menjadi korban.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menyatakan, "Sampai malam ini, kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara." Hal ini disampaikan pada Sabtu, 25 April 2026, seperti dilansir detikJogja.



