Korban Jemaah Umrah Hanania Minta Kejelasan Pemulihan Kerugian
Kuasa hukum korban jamaah Hanania Group menyampaikan fokus utama penanganan perkara ini adalah pemulihan hak jamaah, pengembalian dana, penelusuran aliran dana. Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group sepakat menempuh langkah hukum. Tujuannya, demi tercapainya pemulihan hak serta kepastian penyelesaian masalah secara tuntas. Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi saat konferensi pers sikap korban sebagai respons atas perkembangan kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah oleh Hanania Group, Senin (1/6), di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta Selatan.
Kejelasan Status dan Pengembalian Dana
Para korban menyampaikan bahwa mereka membutuhkan kejelasan mengenai status keberangkatan, penggunaan dana, serta kepastian pengembalian dana yang telah dibayarkan, ujar Joddy Mulyasetya Putra, selaku pengacara dari beberapa korban jamaah Hanania Group yang telah memberikan kuasanya. Joddy memastikan, bagi para korban, persoalan ini bukan hanya mengenai kerugian materiil, tetapi juga menyangkut harapan untuk menjalankan ibadah umrah yang telah dipersiapkan sejak lama.
Uli Amelia, salah satu korban menyampaikan, para jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah dengan harapan dapat melaksanakan ibadah. Namun hingga saat ini masih belum memperoleh kepastian. “Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” kata Uli dalam kesempatan tersebut.
Senada, Anna Luthfiah juga menyampaikan, perkara ini telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian bagi para jamaah, termasuk keluarga yang sejak awal telah mempersiapkan keberangkatan umrah. “Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” ungkap Anna.
Sementara itu, Anny Rofi, korban lainnya, menekankan pentingnya keterlibatan instansi terkait dalam membuka kejelasan perkara, khususnya terkait aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan terhadap jamaah. “Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” tegas Anny.
Anny menduga, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen masing-masing jamaah. “Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” dorong Anny.
Fokus Pemulihan Hak Jemaah
Joddy Mulyasetya Putra, selaku pengacara dari beberapa korban jamaah Hanania Group menyampaikan bahwa fokus utama penanganan perkara ini adalah pemulihan hak jamaah, pengembalian dana, penelusuran aliran dana, dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Dia menegaskan bahwa mereka tidak bertindak untuk dan atas nama seluruh jamaah Hanania Group, melainkan hanya mewakili beberapa jamaah yang telah secara resmi memberikan kuasa.
“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” ujar Joddy.
Menurut Joddy, proses pidana yang saat ini telah berjalan tetap harus dihormati. Namun demikian, bagi jamaah, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian korban. “Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Joddy.
Joddy mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk sesuai kewenangannya, memberikan perhatian terhadap perkara ini dan membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran jamaah kepada pihak bersangkutan. "Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, keberadaan aset yang dapat dipulihkan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana," jelas Joddy. "PPATK diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penelusuran aliran dana dapat mendukung pemulihan hak jamaah," imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Diminta Turun Tangan
Dalam kasus ini, Joddy meminta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan/atau kementerian terkait untuk turun tangan, memberikan penjelasan terbuka kepada publik, khususnya kepada jamaah yang terdampak. Sebab, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan sektor yang berada dalam ruang pengawasan pemerintah, termasuk aspek perizinan, operasional, perlindungan jamaah, dan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
"Bila benar terdapat dokumen, perjanjian, mediasi, atau skema penyelesaian yang diketahui, difasilitasi, atau berada dalam pengetahuan kementerian, maka para jamaah memandang perlu adanya penjelasan," minta dia. Joddy berharap, perkara ditanganinya seharusnya tak dipandang semata-mata sebagai sengketa individual antara jamaah dan travel. Sebab, hal ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap ekosistem penyelenggaraan umrah, perlindungan konsumen, tata kelola industri perjalanan ibadah, serta akuntabilitas pengawasan negara.
"Kami mengimbau jamaah yang terdampak untuk tetap tenang, menjaga bukti-bukti yang dimiliki, serta tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi. Setiap langkah hukum perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan tidak menimbulkan kerugian baru bagi jamaah," dia menandasi.



