Komnas HAM Identifikasi 5 Santriwati Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes Pati
Komnas HAM Temukan 5 Santriwati Korban Pemerkosaan di Pati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi lima orang santriwati di Pati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (51). Lembaga tersebut menyatakan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan proses investigasi yang berlangsung.

Pernyataan Ketua Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, sebagaimana dilansir detikJateng pada Sabtu (9/5/2026), menegaskan bahwa meskipun baru lima korban yang teridentifikasi, satu korban saja sudah cukup untuk menjadi perhatian serius negara. "Terkait dengan jumlah korban, bagi kami satu korban saja lebih dari cukup. Informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," ujar Anis.

Klarifikasi soal Jumlah Korban

Menanggapi informasi yang beredar tentang adanya hingga 50 santriwati yang menjadi korban, Anis mengaku belum menerima data terkait hal tersebut. "Tapi soal 50 korban kami belum mendapatkan informasi pemantauan yang kami lakukan. Soal angka, satu korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius, baik aspek penegakan hukum maupun pemulihan pasca-hukum selesai," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Tersangka

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan awal, AS sempat tidak mengakui perbuatan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. "Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini, fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, hanya saat pemeriksaan saksi tidak mengaku. Tetapi setelah kita lakukan penangkapan, tersangka AS mengakui semua perbuatannya," kata Iswantoro kepada wartawan di Polresta Pati.

Ia menambahkan bahwa pengakuan AS sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para korban. Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pati.

Langkah Selanjutnya

Komnas HAM dan kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini. Pemerintah diminta memberikan perhatian serius, terutama dalam aspek pemulihan korban dan penegakan hukum yang adil. Pondok pesantren milik AS telah ditutup, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan pergantian manajemen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga