Komisi III DPR: Terlalu Banyak Kebetulan Janggal di Kasus Chromebook
Komisi III DPR: Terlalu Banyak Kebetulan Janggal di Kasus Chromebook

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sangat kuat dan terstruktur. Menurut Hinca, fakta-fakta yang diungkap jaksa sejak tahap dakwaan hingga tuntutan menunjukkan pola yang tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar kebetulan.

Analisis Hinca terhadap Bukti dan Konstruksi Hukum

“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa penuntut umum terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta.

Politikus senior Partai Demokrat itu menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang mencoba menyederhanakan berbagai kejanggalan dalam proyek pengadaan Chromebook sebagai rangkaian 'kebetulan'. Padahal, menurut Hinca, dalam hukum pidana korupsi, pola penyimpangan yang terjadi berulang kali dan sistematis justru dapat menjadi indikasi kuat adanya unsur kesengajaan atau mens rea.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai ‘kebetulan’ dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi,” kata Hinca.

Ia menilai jaksa berhasil mengurai berbagai fakta persidangan menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh dan logis. “Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” tegasnya.

Pesan untuk Majelis Hakim Tipikor

Hinca juga mengingatkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh opini yang berkembang di luar ruang sidang. Menurut dia, putusan hakim harus sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” ujarnya.

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim

Meskipun demikian, Hinca mengatakan pihaknya tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam agenda persidangan berikutnya. Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU Kejaksaan Agung.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan layanan pendukungnya pada tahun anggaran 2020–2022. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar pada program digitalisasi pendidikan nasional.

Kronologi Kasus dan Rekomendasi

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) di Kemendikbud. Sejumlah pihak, termasuk Nadiem, telah ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan masih berlangsung, dengan jaksa terus menghadirkan bukti dan saksi. Hinca Pandjaitan menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga