Ustaz Khalid Basalamah angkat bicara mengenai uang Rp8,4 miliar yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pengembalian dana oleh PT Muhibbah kepada biro travel haji miliknya, PT Zahra. Penjelasan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Penyerahan Uang
Menurut Khalid, uang tersebut diserahkan setelah penyidik KPK memintanya karena diduga terkait dengan perkara korupsi kuota haji. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status uang tersebut saat diterima dari PT Muhibbah. "Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami tidak tahu itu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar (kalau dirupiahkan karena saat dikembalikan pecahannya dolar). Tapi saya tidak tahu pecahannya berapa, pada saat dikembalikan, kami tidak diberi tahu itu uang apa," ujar Khalid.
Khalid baru mengetahui bahwa uang tersebut bermasalah setelah dipanggil KPK. "Waktu dipanggil KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz ada uang dari visa itu?' Saya bilang, 'Iya ada.' 'Ustaz harus kembalikan.' 'Baik kita kembalikan.' Jadi uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu," bebernya. Ia pun menegaskan, "Jadi sekali lagi statusnya kami korban."
Transaksi di Musala
Khalid melanjutkan, dirinya tidak menerima uang secara langsung. Stafnya bernama Ari, selaku manajer PT Zahra, yang melakukan transaksi dengan utusan PT Muhibbah. "Mereka datang kepada staf kami, Mas Ari. Tapi dia hanya mengembalikan dan mereka minta tidak boleh ada kamera, tidak boleh ada apa-apa, tiba-tiba dikasih di satu tempat, di musala," tutur Khalid. "Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa. Begitu dipanggil KPK, kami kembalikan. Jadi itu dikembalikan memang dari Muhibbah ke kami, kami tidak tahu apa statusnya, diminta KPK kami kembalikan. Sebatas itu," sambungnya.
Tidak Pernah Berinteraksi dengan Tersangka
Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi dengan para tersangka kasus kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi. Seperti mantan Menteri Agama, staf khususnya, itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," katanya. Ia juga mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Fuad Hasan Masyhur, bos biro travel Maktour, meskipun mengenal namanya secara umum. "Bukan enggak kenal, secara umum pasti orang kenal. Tapi enggak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini (haji) tentu tidak," tegas Khalid.



