Ketua KPK Setyo Budiyanto Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut
Ketua KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Setyo Budiyanto Belum Dipanggil Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perubahan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji 2023-2024. Setyo menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu proses yang nantinya akan dilakukan oleh Dewas.

"Ya kalau dari pimpinan belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). "Ya kita tunggu prosesnya saja," tambahnya.

Dewas KPK Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Pekan lalu, Dewas KPK sudah buka suara terkait laporan sejumlah masyarakat ke pimpinan KPK soal pengalihan status tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dewas KPK mengatakan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak Rabu (25/3). Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.

"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4).

Proses Tindak Lanjut dan Komitmen Pengawasan

Dia mengatakan seluruh laporan kini sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang ikut mengawasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas akan terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.

"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," terang Gusrizal.

Latar Belakang Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut

Diketahui, KPK sempat membuat publik geram usai melakukan alih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).

Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga