Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi, Wakilnya Suyatno Jadi Plt
Ketua DPRD Magetan Tersangka, Wakilnya Jadi Plt

Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan setelah Ketua DPRD definitif, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif tetap berjalan normal.

Penunjukan Plt Ketua DPRD

Plt. Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah pimpinan DPRD yang melibatkan unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I Suyatno dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Partai Gerindra. "Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan," ujar Yok pada Jumat (24/4/2026).

Menurut Yok, penunjukan Plt Ketua DPRD bertujuan menjaga stabilitas kelembagaan. Dengan demikian, proses administrasi dan fungsi legislasi di DPRD Magetan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas harian, termasuk memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), dan menjalankan fungsi administratif dewan. "Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau partai pengusung menunjuk ketua definitif baru," jelasnya, dilansir dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Suratno Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024. Nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp242,9 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan dilakukan secara sistematis.

Saat ini, Suratno telah ditahan di Rutan Magetan oleh Kejaksaan Negeri setempat selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pokir yang besar dan berdampak pada tata kelola pemerintahan di Magetan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga