Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemanggilan sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026. Salah satu yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP).
Pemeriksaan Saksi di BPKP Riau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Perwakilan BPKP Riau. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," ujar Budi.
Selain Juprizal, saksi lainnya termasuk Dasver Librian, Anggota DPRD Kuansing. Enam pejabat lainnya yang dipanggil adalah Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan Kuansing), Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing), Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing), Fahdiansyah (Asisten I Kabupaten Kuansing), Marel Hendra (Sekretaris BPBD Kuansing), Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda Kuansing), dan Syahferry (Camat Logas Tanah Darat).
Penggeledahan di Dua Wilayah
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Di Kuansing, tim penyidik menyasar Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Suhardiman Amby (SA), ZKN, dan ARD juga digeledah. "Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," kata Budi. Di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di sebuah kantor ekspedisi.
Barang Bukti Mobil Mewah
Dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian suap dari tersangka ZKN kepada SA. "Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," jelas Budi. Mobil itu ditemukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, dan diduga telah mengalami perubahan pelat nomor. KPK membawa mobil tersebut ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
KPK mengapresiasi kooperatifnya pihak-pihak terkait selama penggeledahan dan mengingatkan agar tidak menghambat proses penyidikan. "Kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," pungkas Budi.



