Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen memperkuat upaya pencegahan gratifikasi di seluruh jajaran. Kemenimipas telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja (satker) serta menyusun pedoman gratifikasi yang selaras dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas Ika Yusanti dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Ia menegaskan bahwa sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah dilakukan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK.
"Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujar Ika dalam paparannya.
Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi
Ika menyebut bahwa Kementerian Imipas membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di total 845 satuan kerja sebagai implementasi dari pedoman yang telah disusun. Rinciannya, UPG dibentuk di lima unit eselon satu, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan.
"Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan. Dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," jelasnya.
Tanggung Jawab Bersama
Ika menekankan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian, melainkan juga melibatkan mitra kerja seperti vendor, konsultan, dan agen travel. Menurutnya, setiap pihak memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sukses dan selamat dari masalah hukum.
"Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkap dia.
Ukuran Keberhasilan Pekerjaan
Ika berpendapat bahwa keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan tersebut, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa ukuran sukses adalah selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan akuntabel.
"Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.



