Kemenag Bantah Viral Ucapan Menag Larang Sembelih Hewan Kurban
Kemenag Bantah Viral Ucapan Menag Larang Sembelih Kurban

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa potongan video Menteri Agama Nasaruddin Umar yang dinarasikan melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang adalah tidak benar. Video tersebut viral di media sosial dan menuai banyak komentar.

Klarifikasi Kemenag

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan disinformasi. Potongan video tersebut diambil dari acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan OJK pada 2 April 2026. Judul video yang beredar adalah 'Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang' sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Pernyataan Menag di Luar Konteks

Thobib menjelaskan bahwa pernyataan Menag telah dikeluarkan dari konteks aslinya. Nasaruddin saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberikan manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah. "Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," ujar Thobib pada Selasa (28/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Opsi Penyerahan ke Lembaga Profesional

Dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas. "Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun daerah," jelas Thobib.

Pengelolaan kurban oleh Baznas didukung oleh rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi. Thobib menegaskan, "Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang."

Kemenag Pastikan Tidak Ada Pelarangan

Thobib menegaskan bahwa tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kemenag memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga