Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, resmi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) diwarnai tangis histeris dari keluarga dan pendukungnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang sidang dipenuhi oleh kerabat dan simpatisan Hari yang kompak mengenakan busana putih. Hari sendiri tampil dengan kemeja putih dan jaket Timnas berwarna putih. Begitu vonis dibacakan, ia langsung memeluk keluarganya yang tak kuasa menahan air mata.
Vonis Dinilai Tidak Adil
Usai persidangan, Hari menyatakan kekecewaannya. Ia menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim kuasa hukumnya. "Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya karena banyak fakta yang diabaikan di dalam persidangan. Fakta tersebut misalnya penjualan kembali dilakukan pada masa COVID, berkurangnya surat berharga pada masa COVID hampir semuanya rugi. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," ujar Hari.
Ia menambahkan, "Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya tidak dibacakan sama sekali." Hari juga menyayangkan kesaksian mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, tidak dipertimbangkan. Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini di bawah standar.
Rencana Langkah Hukum
Ke depan, Hari mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait LHP BPK. "Ya, itu so far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi waktu itu akan kita pertimbangkan dengan optimal, saya akan diskusi dengan para advokat saya. Jikalau diperlukan memang ya kita ajukan atau dicabut. Tapi saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN kepada BPK, kepada BPK. LHP BPK ilegal dan di bawah standar," tegasnya.
Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Suwandi menyatakan Hari Karyuliarto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan LNG. "Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar Suwandi saat membacakan amar putusan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Hari, serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 80 hari. Vonis ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi LNG yang telah menarik perhatian publik.



