Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap berbagai penyimpangan, termasuk intervensi verifikasi dan afiliasi dengan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan SPPG Terafiliasi Dapat Insentif Miliaran per Hari
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak hanya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG, tetapi juga terafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG. Akibat afiliasi tersebut, yayasan-yayasan itu menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief. Ia menambahkan, "Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP."
Intervensi terhadap PPK dan Mark Up Harga
Selain intervensi verifikasi dan afiliasi, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini mengakibatkan dugaan penggelembungan harga barang dan jasa dalam proses pengadaan. "Adanya mark up harga pengadaan," imbuh Syarief.
Kejagung telah menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, serta menggiring mereka ke tempat tahanan. Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di lokasi diperketat.
"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).



