Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief.
Penahanan Dadan Hindayana
Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Dadan Hindayana usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun. Berdasarkan pantauan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ekspresinya tampak muram saat memasuki mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung.
Langkah Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah mencopot pimpinan lama BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan korupsi yang melibatkan para mantan pimpinan BGN. Presiden menegaskan komitmennya untuk membersihkan lembaga tersebut dari praktik korupsi.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana. Sejumlah barang disita, termasuk dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program MBG yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat. Dugaan korupsi dalam tata kelola program ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.



