Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua pejabat lainnya, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengumumkan bahwa ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. "Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).

Peran Para Tersangka

Dadan Hindayana diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program MBG. Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga turut serta dalam penyimpangan tata kelola program tersebut. Ketiganya kini menghadapi proses hukum lebih lanjut di Kejagung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak sekolah. Dugaan korupsi dalam program ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama penerima manfaat. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga