Jakarta - Tersangka baru dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, disebut memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana secara berkala. Uang tersebut berasal dari hasil jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemberian Uang Tidak Sekali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, melainkan secara berkala atau sesuai kebutuhan. "Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Perhitungan Total Uang Masih Berlangsung
Syarief mengatakan pihaknya masih menghitung total uang yang diberikan Glory kepada Dadan. Pemberian uang berlangsung sejak 2025 hingga saat ini. "Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata Syarief.
Hubungan Glory dan Dadan Sejak Sebelum 2024
Syarief juga mengungkapkan bahwa Glory sudah mengenal Dadan sebelum tahun 2024. "Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," imbuhnya.
Sebelumnya, Syarief menerangkan peran Glory dalam kasus ini, yaitu mencari mitra, menjual titik SPPG, dan menyetor uang kepada Dadan Hindayana. Glory diminta Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Lima Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)



