Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, secara resmi mengaktifkan kembali Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menghadapi potensi kebakaran yang dipicu oleh fenomena El Nino yang diperkirakan terjadi pada tahun 2026 dan 2027.
Langkah Antisipatif Pemerintah
Berdasarkan laporan Antara pada Kamis (18/6/2026), Djamari menyatakan bahwa reaktivasi ini merupakan bagian dari strategi antisipatif pemerintah menjelang musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. "Sebagai langkah antisipatif, pemerintah melakukan reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026," demikian bunyi siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Rapat Koordinasi Khusus
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Khusus Pengendalian Karhutla Tahun 2026 yang mengusung tema "Bersinergi untuk Negeri Menghadapi El Nino 2026 dan 2027" yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti. Dalam kesempatan tersebut, Djamari menekankan bahwa fenomena El Nino berpotensi meningkatkan risiko kekeringan, menurunkan curah hujan, menambah jumlah titik panas, serta memperbesar peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Provinsi Rawan Karhutla
Pemerintah telah memetakan enam provinsi yang diprediksi mengalami peningkatan risiko karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Pentingnya Koordinasi Efektif
Menurut Djamari, pengaktifan kembali desk koordinasi ini sangat diperlukan agar koordinasi antar lembaga berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih tugas. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membubarkan Desk dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla pada tahun 2025 setelah kondisi karhutla dinilai terkendali. Saat itu, pengendalian karhutla dikembalikan kepada masing-masing kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dasar Hukum Penanganan Karhutla
Penanganan karhutla sebelumnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 29 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, BNPB berperan sebagai penanggung jawab pelaksanaan Desk Karhutla, termasuk operasi darat, operasi udara melalui patroli dan water bombing, serta modifikasi cuaca.
Kesiapsiagaan Tetap Terjaga
Meskipun Desk dan Satgas Karhutla sempat dibubarkan, BNPB memastikan bahwa kesiapsiagaan dan upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan diaktifkannya kembali desk ini, diharapkan koordinasi penanggulangan karhutla dapat lebih optimal dalam menghadapi ancaman El Nino yang akan datang.



