Kejagung Tahan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam Kasus SPPG
Kejagung Tahan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam Kasus SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026). Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung beberapa saat setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Pantauan di lokasi menunjukkan keduanya mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, tanpa memberikan pernyataan.

Penahanan Terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Penahanan ini diduga terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi adanya informasi tersebut. Ia menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima berbagai laporan mengenai permasalahan di BGN dan menginginkan program MBG berjalan bersih serta bebas dari penyimpangan.

Presiden Prabowo mencopot tiga pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Setelah pencopotan, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN sejak Rabu dini hari. Penggeledahan ini diduga untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam penentuan titik SPPG.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prabowo Ingin Tata Kelola BGN yang Transparan

Dudung menegaskan bahwa pencopotan Dadan Hindayana merupakan langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola BGN agar lebih transparan dan akuntabel. Presiden Prabowo tidak ingin ada praktik korupsi atau kepentingan pribadi dalam program MBG yang menggunakan uang rakyat. "Tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan, tetapi betul-betul bapak Presiden menginginkan bahwa ini untuk kepentingan rakyat," ujar Dudung.

Proses Penahanan

Setelah keluar dari gedung Kejagung, Lodewyk langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu. Sementara Sony sempat keluar dan kembali masuk karena mobil tahanan yang akan membawanya belum tersedia. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus jual beli titik SPPG.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Dadan Hindayana dan menyita sejumlah barang dari penggeledahan kantor BGN serta rumah Dadan. Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga