Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Bos Smelter Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut aset para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah terbaru, tim jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.

Proses Sita Eksekusi Berlangsung Tiga Hari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya pada Jumat (12/6/2026) menyatakan bahwa tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon yang tersebar di Provinsi Bangka Belitung. Rangkaian sita ini berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026.

Lokasi aset yang disita meliputi Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Anang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Aset yang Disita

Berikut rincian tanah dan bangunan yang disita oleh Kejagung:

  • 9 Juni 2026 (Bangka Selatan): Satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.
  • 10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah):
    • Tanah seluas 839.671 meter persegi di Desa Nangka, Bangka Selatan.
    • Tanah seluas 2.515.858 meter persegi di Desa Nangka, Bangka Selatan.
    • Tanah seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
    • Tanah seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.
    • Tanah seluas 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
    • Tanah seluas 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
  • 11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):
    • Tanah seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.
    • Tanah seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Anang menegaskan bahwa sita eksekusi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi masif di sektor pertambangan timah. Aset-aset yang disita akan diproses lebih lanjut untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terpidana.

Vonis Tamron Semakin Berat

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim saat itu menyatakan Tamron terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Tamron menjadi 18 tahun penjara. Putusan banding tersebut mengubah vonis sebelumnya. Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga