Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap 104 ton timah milik terpidana korupsi Tamron alias Aon. Timah tersebut berasal dari dua perusahaan yang dikuasai Tamron, dengan rincian 49.486 kg dan 54.960 kg. Eksekusi dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (6/7/2026).
Rincian Timah dan Hasil Uji Kadar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa timah yang disita telah melalui uji kadar. Untuk timah seberat 49.486 kg, dikategorikan menjadi 11 jenis. Antara lain, 12 petakan dross dengan total berat 14.470 kg dan kadar timah rata-rata 62,21%; 11 jumbo bag timah kristal dan debu seberat 14.419 kg dengan kadar 59,43%; tiga dross dalam jumbo bag seberat 1.096 kg dengan kadar 99,33%; satu logam timah dalam jumbo bag seberat 592 kg dengan kadar 98,59%; dua koin sampel dalam jumbo bag seberat 1.359 kg dengan kadar 99,95%; empat logam petakan seberat 6.927 kg dengan kadar 85,35%; empat dross dalam jumbo bag seberat 5.858 kg dengan kadar 70,59%; satu dross casting seberat 1.724 kg dengan kadar 92,31%; satu dross dalam bak seberat 1.821 kg dengan kadar 99,33%; satu campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kg dengan kadar 99,40%; dan satu dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kg dengan kadar 99,33%.
Sementara itu, timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi 5 jenis: 28 debu timah dengan total berat 22.540 kg dan kadar rata-rata 65,28%; 22 slag petakan seberat 22.205 kg dengan kadar 27%; empat timah besi petakan seberat 4.975 kg dengan kadar 52,39%; dua dross seberat 2.035 kg dengan kadar 55%; dan satu dross casting seberat 3.205 kg dengan kadar 99,94%.
Latar Belakang Perkara dan Tujuan Lelang
Tamron alias Aon terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Anang menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT MCM. Meskipun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan adalah Taskin dan Rahmadi Toha, Tamron mengakui PT MCM adalah miliknya dan tetap mengendalikan perusahaan tersebut.
"Selain itu, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026). Ia menambahkan bahwa komoditas timah yang disita adalah harta benda milik terpidana yang sah, sehingga dapat dirampas dan dilelang. "Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana Tamron alias Aon," pungkas Anang.



