Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti hasil sitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mobil mewah hingga motor trail diangkut ke gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, sekitar pukul 18.00 WIB, sebuah truk towing terlihat membawa sembilan unit sepeda motor. Rinciannya meliputi satu Kawasaki Z250, tujuh motor trail, dan satu Triumph. Selain itu, satu mobil towing lainnya mengangkut tujuh sepeda gunung (MTB) bermerek Santa Cruz dan Nukerproof.
Selanjutnya, empat unit mobil juga turut diamankan sebagai barang bukti, yaitu Wuling Air EV, Wuling Cortez, Honda Civic Nouva, dan Mercedes-Benz E250.
Uang Tunai dan Logam Mulia
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam OTT ini pihaknya menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS, serta logam mulia emas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi.
Lokasi dan Konteks OTT
Budi menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan di Jakarta Barat serta wilayah Jawa Barat dan Bali. Total ada belasan orang yang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. “Salah satunya itu,” ucap Budi.
OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Proses tersebut meliputi pembuatan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Konstruksi perkara secara detail akan dijelaskan lebih lanjut.
Tanggapan Menteri Imigrasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengaku mengetahui OTT tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus.



