Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menyebut para tersangka diduga kuat bekerja sama dalam melancarkan aksi mereka.
Kerja Sama Tiga Tersangka
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak bergerak sendiri-sendiri. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya disinyalir saling berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum terkait proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, para tersangka sudah saling mengetahui peran masing-masing. Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait koordinasi di antara mereka.
"Pokoknya saling mengetahuilah itu," ujarnya.
Lingkup Korupsi Tak Hanya Pengadaan Barang
Jeffry menyatakan bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG atau 'titik dapur'.
"Kemarin sudah disampaikan, bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," pungkas Jeffry.
Intervensi Verifikasi Portal Mitra BGN
Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Markup Harga Pengadaan Barang
Kejagung juga mengungkap bahwa Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Intervensi itu menyebabkan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.



