Waka Komisi III DPR Minta Dadan Hindayana Dkk Dihukum Berat Agar Jera
Waka Komisi III DPR Minta Dadan Hindayana Dkk Dihukum Berat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijatuhi hukuman berat atas kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Sahroni saat menanggapi penetapan tersangka terhadap ketiganya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Desakan Hukuman Berat untuk Efek Jera

Menurut Sahroni, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera, mengingat program MBG merupakan proyek jangka panjang yang harus dijaga dari praktik korupsi. "Soal hukuman, saya rasa harus dengan hukuman yang membuat efek jera, karena ini adalah proyek jangka panjang yang harus selalu dijaga dari korupsi," ujar Sahroni kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ia juga mendorong penegakan hukum tidak berhenti pada tiga mantan pimpinan BGN. Sahroni meminta Kejagung mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Saya setuju dan mendukung sekali apabila kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai kalau perlu operator-operator dan vendor yang nakal," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Politikus Partai NasDem ini meyakini pengusutan kasus akan lebih mudah karena dimulai dari puncak. "Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga akan lebih mudah juga mengusut ke bawahnya," pungkasnya.

Dadan dkk Ditahan Kejagung

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026.

Modus yang digunakan antara lain menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

Selain itu, Kejagung mendeteksi adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan mengandung markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut sudah terealisasi. Barang-barang yang terlibat meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. "Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," tegas Syarief.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga