Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar keberadaan perusahaan bayangan milik mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), yang kini menjadi terpidana kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Skema pencucian uang pun terungkap dengan ditemukannya sejumlah dokumen aset yang disita sebagai barang bukti.
Perusahaan Bayangan untuk Penampungan Hasil Kejahatan
Penyidik menemukan perusahaan bayangan yang didirikan bersama Agung Winarno (AW), seorang produser film yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan tersebut diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Lima Kontainer Dokumen Disita
Penyidik telah mengejar aliran uang selama berbulan-bulan. Hasilnya, skema penyembunyian aset mulai terungkap. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan lima kontainer dokumen yang berisi berkas aset tanah dan bangunan.
"Penyidik Pidsus Kejagung menemukan lima kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel," ujar Syarief.
Aset yang Diamankan
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang rupiah dan mata uang asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan. Seluruh aset tersebut diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," tegas Syarief.
Kerja Sama Proyek dan Penitipan Aset
Zarof Ricar dan Agung Winarno diduga memiliki kerja sama proyek. Saat penyidik menggeledah kantor Agung Winarno, terkuak tumpukan dokumen berupa sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lain yang ternyata milik Zarof Ricar.
"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata Syarief, Kamis (16/4/2026).
Pengusutan mengarah ke tahun 2025. Saat itu, Zarof menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan berbagai aset seperti sertifikat tanah, deposito, uang tunai, hingga emas batangan.
Agung Winarno Diduga Sadar Terlibat TPPU
Agung Winarno diduga mengetahui tujuan Zarof Ricar menitipkan asetnya, yaitu untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta. Sejak awal, ia diduga sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari hasil korupsi suap.
"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan, yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," ujar Syarief.
Kini, barang bukti berupa sertifikat, uang tunai, dan emas batangan sudah diamankan penyidik. Atas perbuatannya, AW dijerat TPPU dan langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan.



