Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik mark up dalam pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Pengadaan barang tersebut dinilai tidak mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengadaan Tak Sesuai Kebutuhan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiga tersangka menyusun pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. “Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Rincian Pengadaan Bermasalah
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai, antara lain:
- Motor listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
- Sepatu: 32 ribu pasang yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up harga.
- Tablet: Sekitar 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
- Televisi 75 inci: Sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Selain itu, Kejagung juga menyebut adanya yayasan SPPG yang terafiliasi dengan Dadan cs yang menerima insentif miliaran rupiah per hari.
Modus Korupsi
Dalam pengembangan kasus, Kejagung mengungkap modus korupsi yang dilakukan Dadan dan kawan-kawan. Mereka menggunakan yayasan dan afiliasi untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Kenaikan harga dalam anggaran dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak terkait.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap total kerugian negara dan kemungkinan tersangka lainnya.



