Kasus Pungli ESDM Jatim Segera Disidang, 6 Jaksa Ditunjuk Jadi JPU
Kasus Pungli ESDM Jatim Segera Disidang, 6 Jaksa Ditunjuk

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menyidangkan kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Sebanyak enam orang jaksa telah ditunjuk untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka ini.

Enam Jaksa Siapkan Berkas Sidang

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan bahwa kasus ESDM telah memasuki tahap pertama. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk ESDM tahap satu. Kami sudah persiapkan untuk menyelesaikan berkas untuk tahap satu," kata Gede kepada detikJatim, Kamis (9/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti sidang perdana. Gede hanya menegaskan bahwa keenam jaksa telah ditunjuk dan siap menyidangkan kasus pungli tersebut.

"Mungkin dalam waktu segera kita akan melimpahkan ke persidangan. Tentu kita berproses ya, banyak perkara, mana yang akan kita dahulukan nanti untuk persidangan. Ada 6 orang (jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan)," ujarnya.

Uang Sitaan Capai Rp350 Juta

Menyinggung soal pengembalian uang oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus ini, Gede menyebut total uang yang terkumpul masih sama seperti sebelumnya. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari proses hukum.

"Sudah dikembalikan totalnya terkumpul Rp 350 juta. Sudah kami sita uangnya, sudah dilakukan penyitaan karena bagian dari penyitaan, tindakan penyitaan," tuturnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kejati Jatim sebelumnya juga menyampaikan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus pungli di Dinas ESDM Jatim. Namun, dalam keterangan terbaru, Gede tidak menyinggung hal tersebut. Fokus saat ini adalah penyelesaian berkas untuk tahap pertama persidangan.

Kasus pungli ini berkaitan dengan perizinan tambang dan sistem OSS (Online Single Submission) yang diduga disalahgunakan. Kejati Jatim terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga