Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang vonis untuk dua terdakwa pada Kamis, 30 April 2026.
Dua Terdakwa Eks Anak Buah Nadiem
Kedua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2022, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya merupakan anak buah Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hakim Purwanto menyampaikan, "Kita agendakan pembacaan putusan dan majelis akan bermusyawarah pada hari Kamis, 30 April 2026," di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan dalam tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum itu meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Kajian kebutuhan juga disebut tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal. Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



