Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ke pengadilan bersama-sama dengan dua tersangka lain dari pihak biro haji dan umrah swasta. Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan dilakukan pada waktu yang bersamaan.
Dua Tersangka Lain
Dua tersangka lain yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul Azis Taba baru ditahan pada 8 Juni lalu.
"Karena rencananya memang sesuai dengan hasil kesepakatan kami dengan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penyidik dengan JPU, itu nanti akan dilakukan pelimpahan ke persidangannya bersama-sama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Proses Pemberkasan Dikebut
Taufik menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Yaqut pada 2 Juni. "Jadi, memang ini dikebut," katanya.
Keempat tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan dalam waktu dekat. Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.
Lebih dari 300 Biro Travel Terlibat
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Pasal yang Dikenakan
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.



