Kasasi Ditolak MA, Jimmy Marsin Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Jimmy Marsin Tetap Dihukum 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus penerima manfaat perusahaan tersebut, Jimmy Marsin. Dengan penolakan ini, Jimmy Marsin tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Putusan Kasasi Diketok

Informasi mengenai penolakan kasasi ini tercantum dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung yang diakses pada Sabtu (13/6/2026). Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, "Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin)."

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lainnya, Susy Mira Dewi Sugiarta, yang menjabat sebagai Direktur PT Petro Energy. Susy tetap dihukum 7 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkara kasasi ini diputus pada Rabu (3/6) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Ayu Amelia.

Vonis Banding Diperberat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis Jimmy Marsin dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3).

Majelis hakim banding terdiri dari ketua Catur Iriantoro, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun."

Selain hukuman penjara, Jimmy Marsin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Lebih berat lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 dengan subsider 8 tahun pidana kurungan.

Untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta, hukuman banding juga diperberat dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan tinggi telah berkekuatan hukum tetap dan Jimmy Marsin serta Susy Mira Dewi Sugiarta harus menjalani hukuman sesuai vonis yang telah diperberat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga