Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Dengan penolakan ini, hukuman 12 tahun penjara terhadap Djuyamto tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Jumat (3/7/2026).
Putusan Kasasi Djuyamto
Putusan kasasi Djuyamto diketok pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jurpriyadi, dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Bayu Ruhul Azam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan banding tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan kasasi oleh Djuyamto.
Kronologi Perkara
Djuyamto adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara minyak goreng. Saat menjabat sebagai ketua majelis, ia menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Vonis lepas ini kemudian menjadi sorotan dan berujung pada dugaan suap.
Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding diketok pada Senin (2/1) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Isi Putusan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim dalam putusan banding.
Selain itu, hakim banding juga menghukum Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," kata hakim. "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.
Dampak Putusan
Dengan ditolaknya kasasi, Djuyamto harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda serta uang pengganti. Putusan ini menjadi final dan mengikat, menutup seluruh upaya hukum yang tersedia bagi terdakwa.



