Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta. Melalui SKB ini, korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, cukup melapor ke satu pintu tanpa harus berpindah-pindah antarinstansi.
Penandatanganan SKB di Balai Kota Jakarta
Penandatanganan SKB dilakukan di Balai Kota Jakarta pada Kamis (4/6). Hadir dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, dan Ketua LPSK Achmadi.
Harapan Kapolri untuk Layanan Terpadu
Listyo Sigit menyatakan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan terobosan yang baik. Menurutnya, layanan terpadu menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana. “Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru,” ujar Listyo. Ia berharap model layanan terpadu yang diuji coba di Jakarta dapat menjadi percontohan dan diterapkan di daerah lain jika terbukti efektif.
Kesiapan Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung selaku tuan rumah memastikan kesiapan menjalankan program percontohan ini. Salah satu target yang disepakati adalah penanganan awal laporan korban maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima. “Yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani. Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen,” kata Pramono. Program ini juga mencakup digitalisasi layanan serta pendampingan berkelanjutan bagi korban yang membutuhkan.
Alasan Pemilihan DKI Jakarta
DKI Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena dinilai memiliki fasilitas dan infrastruktur yang paling memungkinkan untuk menguji integrasi layanan lintas kementerian dan lembaga. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi proses yang berbelit karena harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan. “Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri,” kata Arifah.
Permasalahan Sistem Lama
Arifah menjelaskan bahwa sebelumnya korban bisa melapor ke berbagai instansi seperti Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, unit perlindungan perempuan dan anak di daerah, hingga LPSK. Situasi ini membuat proses penanganan menjadi lebih lama dan menyulitkan korban. “Nah, kami melihat bahwa sistem yang lama ini membuat korban jadi butuh waktu lama. Dia harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya,” ujarnya. Tidak sedikit korban yang akhirnya enggan melapor karena merasa dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain.
Integrasi Layanan dalam Satu Sistem
Melalui terobosan layanan terpadu, seluruh kebutuhan korban mulai perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan hingga dukungan sosial diupayakan terintegrasi dalam satu sistem. “Korban ketika mengalami kekerasan dia enggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain. Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” tutur Arifah.
Larangan Restorative Justice untuk Kekerasan Seksual
Arifah menegaskan bahwa tidak boleh ada kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara damai atau melalui restorative justice. Hal ini karena masih ditemukan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi namun diarahkan untuk diselesaikan secara damai. “Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah. Kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
Rencana Penerapan ke Daerah Lain
Apabila program pelayanan terpadu perempuan dan anak berjalan dengan baik di Jakarta, selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya. “Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.



