Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan proses izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemekum Imipas) pada periode 2022-2026. Ia juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penghilangan Barang Bukti Diselidiki
Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami ada tidaknya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mencari barang bukti saat melakukan penggeledahan.
"Betul, tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi bahan pendalaman oleh penyidik," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Jika penghilangan barang bukti terbukti, maka KPK akan mendalami pasal-pasal lain yang mungkin dilanggar. "Artinya, apakah nanti ada penghilangan barang bukti. Itu masuk ke perbuatan yang lain tentunya. Dan akan ada pasal-pasal lain ketika memang benar nanti kita temukan fakta-fakta seperti itu. Ya, artinya kalau memang betul ada, kita akan dalami juga untuk pengenalan pasal-pasal lain," katanya.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta
Taufik memastikan bahwa penetapan para tersangka sudah berdasarkan fakta yang telah didalami oleh penyidik. Ia juga mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini.
"Tentunya tadi berdasarkan alat bukti yang kita punya dan keterangan-keterangan masing-masing saksi dan tersangka. Ketika memang ada pejabat-pejabat lain yang terlibat, itu akan pasti kita kejar oleh tim penyidik karena ini memang baru awal," ujarnya.
Silmy Karim Resmi Ditahan
Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK. KPK menjerat Silmy dan kawan-kawan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut daftar tersangka:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mencopot Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas. KPK juga sebelumnya mengungkapkan kode 'Malaikat' dalam kasus ini yang merupakan jatah setoran eselon II ke atas.



