Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan bahwa pengaturan tenaga ahli dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bertujuan untuk memperkuat independensi Komnas HAM. Penguatan ini dilakukan melalui penataan kelembagaan dan dukungan tenaga ahli dari kalangan nonaparatur sipil negara (ASN).
Penjelasan Tenaga Ahli KemenHAM
Tenaga Ahli KemenHAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa penguatan tersebut dilakukan melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung oleh tenaga ahli non-ASN. Hal ini disampaikannya dalam keterangan yang dilansir Antara pada Kamis (4/6/2026).
Substansi Penting dalam RUU HAM
Hafiz mengungkapkan bahwa salah satu substansi penting dalam RUU HAM adalah pengaturan tenaga ahli independen yang dapat mendukung fungsi pengkajian, pemantauan, mediasi, dan diseminasi. Selain itu, tenaga ahli juga akan mendukung tugas substantif lainnya di Komnas HAM.
"Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang," ujarnya.
Pemisahan Fungsi Administratif dan Substantif
Ia menjelaskan bahwa keberadaan tenaga ahli bertujuan untuk mempertegas pemisahan antara fungsi administratif yang dijalankan oleh sekretariat jenderal dengan fungsi substantif Komnas HAM sebagai lembaga independen. "Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif," katanya.
Skema Tenaga Ahli Berbeda dengan ASN
Hafiz menegaskan bahwa skema tenaga ahli berbeda dengan mekanisme rekrutmen ASN. Modelnya serupa dengan tenaga ahli atau asisten yang digunakan oleh sejumlah lembaga negara independen lainnya. "Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK," ujarnya.
Menurutnya, dengan skema tersebut, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, hingga tenaga profesional untuk terlibat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi substantif lembaga.
Fungsi Penelitian dan Penyuluhan Tetap Ada
Hafiz juga menegaskan bahwa RUU HAM tidak menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan. Kedua fungsi tersebut tetap dipertahankan dalam kewenangan Komnas HAM. "Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian," katanya.
Proses Penyusunan RUU HAM
Ia mengatakan bahwa penyusunan RUU HAM dilakukan dengan membuka ruang komunikasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan penyempurnaan draf beleid tersebut. "Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut," ujarnya.
Tujuan Penataan Kelembagaan
Hafiz menambahkan bahwa penataan kelembagaan dalam RUU HAM bertujuan untuk memperkuat independensi Komnas HAM sesuai dengan prinsip-prinsip internasional. Kemandirian lembaga HAM itu mencakup struktur organisasi, pengambilan keputusan, metode kerja, hingga sumber daya manusia pendukung. "Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional," katanya.



