5 Fakta Judol Pakai Live Porno Dibongkar Polda Metro, Rp 559 M
Judol Live Porno Dibongkar Polda Metro, Rp 559 M

Polisi mengungkap praktik perjudian online yang menggunakan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka perorangan dan lima korporasi, serta memburu satu warga negara asing asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang. Perputaran dana gelap dari kasus ini mencapai Rp 559 miliar.

Modus Judol dengan Live Porno

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa aplikasi HOT51 digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. "Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai DPO," kata Asep di kantornya, Jumat (26/6).

Para tersangka perorangan dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perputaran Dana Rp 559 Miliar

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa sindikat ini mengelola dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338. "Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Dana tersebut dikelola oleh beberapa perusahaan payment gateway. PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS mengelola Rp 68,2 miliar, dan PT CDS mengelola Rp 26,3 miliar. Polisi telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

Uang Diputar ke Bisnis Judi Manual

Kapolda Metro Jaya menambahkan bahwa uang hasil judol tersebut kemudian diputar ke bisnis judi manual berkedok permainan di dua lokasi, yaitu Disney Timezone dan Sky Timezone. "Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026, dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026," beber Asep.

Mengelabui Sistem Perbankan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pelaku mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP. "Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman.

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan analisis follow the money. Polisi melakukan penangkapan serentak di Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pemblokiran Rekening dan Komitmen Polisi

Polisi memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang Rp 14,96 miliar, akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung. Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga