Kuasa Hukum: Jokowi Tak Punya Kepentingan Roy Suryo Ditahan atau Tidak
Jokowi Tak Punya Kepentingan Roy Suryo Ditahan

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan Rivai dalam acara Head to Head di CNN Indonesia TV pada Rabu (24/6) malam.

Jokowi Tidak Intervensi Penahanan

Rivai menyatakan bahwa sejak tahun lalu hingga saat ini, baik Jokowi maupun tim kuasa hukumnya konsisten menyatakan tidak ada kepentingan untuk menahan atau tidak menahan Roy dan Tifa. "Pak Jokowi maupun kami penasihat hukum secara konsisten dari tahun lalu sampai dengan hari kemarin, termasuk juga jauh sebelum terjadinya penahanan di tahun lalu, yang sempat juga akhirnya tertunda setelah prosedur kedokteran, kami secara konsisten selalu bicara Pak Jokowi tidak ada kepentingan untuk ditahan dan tidak ditahan," kata Rivai.

Ia menambahkan bahwa Jokowi menyadari penuh bahwa penahanan Roy dan Tifa merupakan kewenangan penegak hukum. "Penyidik menahan untuk kepentingan penyidikan. Penuntut umum menahan untuk kepentingan penuntutan. Enggak ada untuk kepentingan pihak lain apalagi variabel-variabel di luar itu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jokowi Ingin Kasus Dibawa ke Pengadilan

Rivai mengungkapkan bahwa Jokowi hanya ingin kasus ini dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait polemik ijazahnya. Jokowi berharap nama baiknya dipulihkan jika pengadilan memutuskan bahwa ijazahnya asli. "Kalau betul ini adalah asli dan disahkan pengadilan, berarti beliau ingin nama baiknya dipulihkan, karena persoalan ini kan sudah menjadi isu, bahkan banyak negara juga mengonsumsi ya," kata Rivai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya, namun mewajibkan mereka lapor satu kali seminggu.

Sidang Digelar di PN Jakarta Timur

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo tidak menjelaskan alasan pemilihan PN Jaktim, namun menegaskan bahwa proses persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.

Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB. Dengan demikian, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera memasuki tahap persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga