Jakarta - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Penyerahan santunan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026.
Penyerahan Santunan Langsung oleh Direktur Utama
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada ayah korban Adelia Rifani, Haerusli, sebagai ahli waris sah. Sementara itu, santunan untuk korban Nurlaela diterima oleh suaminya, Haris Rusman. Santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan untuk korban Enggar Retno K. diserahkan kepada suaminya.
Komitmen Negara dalam Perlindungan Masyarakat
Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. “Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Data Korban dan Besaran Santunan
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, sebanyak 4 korban telah dibayarkan santunan, sementara 11 korban lainnya masih dalam proses identifikasi dan survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta. “Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta,” tutupnya.



