Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paul mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menimbulkan kerugian besar. Selain merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat, khususnya para pelajar yang menjadi pengguna.
Pengadaan Chromebook Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Menurut JPU Paul, pengadaan Chromebook seharusnya diprioritaskan untuk siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat membutuhkan akses pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Namun, pada kenyataannya, perangkat tersebut justru didistribusikan ke daerah perkotaan yang sudah memiliki akses internet memadai. "Pada saat COVID, justru para peserta didik sangat membutuhkan proses pembelajaran. Seharusnya pengadaan ini diberikan kepada anak-anak di daerah 3T atau anak-anak yang tinggal di daerah yang tidak ada fasilitas internetnya. Namun ternyata, terdakwa dalam pelaksanaannya pada masa COVID justru melakukan pengadaan untuk daerah perkotaan," ujar Paul usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Paul menambahkan bahwa siswa di perkotaan umumnya telah memiliki gawai dan laptop sendiri, sehingga bantuan tersebut menjadi tidak efektif. Ia menduga adanya konflik kepentingan antara Nadiem dengan Google, mengingat Nadiem memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan teknologi tersebut. "Pada akhirnya karena konflik kepentingan dia dengan Google, karena bisnis dia dengan Google, sehingga itulah yang dia paksakan mengorbankan warga masyarakat, seluruh siswa-siswa yang ada di daerah 3T," ungkap Paul.
Nadiem Membantah Tuduhan
Menanggapi tuduhan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa data yang disajikan oleh kejaksaan tidak lengkap. Ia menjelaskan bahwa jaksa hanya menampilkan data periode 2020-2022 yang menunjukkan pemanfaatan Chromebook belum optimal. Padahal, menurut Nadiem, pada periode tersebut data Chrome Device Management (CDM) belum tercatat secara lengkap. Ia mempertanyakan mengapa jaksa tidak menyertakan data tahun 2023 hingga 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan perangkat tersebut.
"Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020-2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma tiga tahun itu," beber Nadiem dalam kesempatan terpisah. Ia menegaskan bahwa ketika data penggunaan tahun 2023 ke atas ditampilkan di persidangan, terlihat bahwa Chromebook telah dimanfaatkan dengan baik oleh pelajar Indonesia. "Setelah di-pull down 2023, jreng, keluar semua data penggunaannya. Selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat," sanggah Nadiem.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Proyek ini menelan anggaran besar dan menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara. Jaksa kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan, JPU Paul menekankan bahwa pengadaan Chromebook tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengorbankan hak belajar siswa di daerah 3T. Ia berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.



