Istri Bupati Kuansing Dipulangkan KPK Usai OTT, Status Masih Saksi
Istri Bupati Kuansing Dipulangkan KPK Usai OTT, Status Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bernama Suci Nitia Edwar, setelah sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026. Suci dipulangkan karena statusnya masih sebatas saksi atau terperiksa dalam perkara dugaan suap yang menjerat suaminya.

Kronologi Penangkapan dan Pemulangan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa Suci diamankan saat tim KPK mendatangi rumah Suhardiman. "Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA [Suhardiman] yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik.

Suci kemudian diperiksa secara intensif terkait proses penerimaan suap yang dilakukan suaminya. Namun, setelah pemeriksaan, KPK memutuskan untuk memulangkannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Jadi, untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," tegas Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan ini. Selain Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles juga ditetapkan sebagai tersangka. Suhardiman juga dijerat dengan dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK di daerah. OTT yang dilakukan pada akhir Juni 2026 ini menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Suhardiman sendiri sebelumnya telah beberapa kali disebut dalam berbagai laporan terkait penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga