Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa membongkar isi percakapan dari telepon genggam milik Sony.
Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menceritakan bahwa pada pemeriksaan pertama, Sony menyebut 26 nama yang diduga meminta jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nama-nama itu kembali dikonfirmasi pada pemeriksaan kedua. Sony hanya menjawab singkat, "Semua ada di dalam handphone saya yang disita oleh penyidik." Mendengar itu, penyidik langsung mengambil ponsel Sony dan membuka satu per satu data percakapan.
Isi Percakapan dan Pengembangan Nama
Dalam percakapan pertama, seseorang meminta mengubah dapur SPPG yang dimilikinya. Yayasan yang menaungi dapur itu sudah tiga kali diubah. Sony menegaskan bahwa perubahan data harus menggunakan surat resmi, namun tetap dipaksa mengubah data. Penyidik kemudian membuka percakapan lain yang kebanyakan berisi permintaan titik SPPG. Salah satu percakapan mengejutkan penyidik: pengajuan dapur SPPG sebanyak kurang lebih 290 titik oleh seorang bupati. Dari situlah jumlah nama berkembang dari 26 menjadi 41 nama.
Mayoritas Pengaju adalah Penyelenggara Negara
Krisna mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaju dapur SPPG adalah penyelenggara negara, termasuk anggota DPR dan bupati. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut karena materi tersebut masuk dalam penyelidikan. Sony juga menyebut tiga nama yang menurutnya banyak meminta jatah SPPG tetapi belum diperiksa. Sony memberikan nama-nama itu kepada penyidik agar dipanggil sebagai saksi.
Dugaan Jual Beli SPPG
Penyidik juga menanyakan soal imbalan yang diterima Sony dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG. Sony membantah menerima uang. "Saya tidak pernah berpikir untuk mempolarisasi mendapatkan uang karena titik-titik ini. Saya ingin mempercepat program," ujar Sony. Ia mengaku memiliki target dari Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, terkait penerima manfaat program MBG. Oleh karena itu, siapa pun yang mengajukan titik SPPG difasilitasi dan dilengkapi persyaratannya.
Ketika ditanya soal dugaan jual beli titik SPPG, Sony mengaku tidak mengetahuinya. BGN hanya mengawasi agar titik SPPG dibangun dan segera beroperasi, tanpa memiliki sistem untuk mendeteksi praktik jual beli. Jika ditemukan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan.



