Jakarta – Alih-alih menjadi titik balik, pergantian kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru diwarnai ironi. Dua bupati yang memimpin secara bergantian sama-sama tersandung kasus korupsi dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dua Bupati, Dua OTT
Suhadirman Amby, Bupati Kuansing, yang baru saja ditahan KPK, menjabat sebagai bupati karena menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang kena OTT pada Oktober 2021. Bukan menjadi pribadi yang lebih baik, Suhadirman kini malah ikut tersandung masalah korupsi dan kena OTT juga.
Suhadirman pada 2023 dilantik sebagai Bupati Kuansing. Suhardiman kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025. Setelah 3 tahun lebih menjabat, Suhardiman 'menyusul' Andi Putra ditangkap KPK. KPK mengungkap Suhardiman dua kali menerima suap.
Suap Pertama: Pajero Sport Rp 700 Juta
Ternyata, pada 2021, saat menjabat Plt Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Pajero Sport. Lalu saat menjabat Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Land Cruiser, saat itu suap diberikan Sekda Kuansing Zulkarnain demi bisa menduduki jabatan Kadis PUPR.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7).
Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit demi menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.
Suap Kedua: Land Cruiser Rp 2,05 Miliar
Pada 2026, Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebutkan ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kadis PUPR.
"SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.
KPK menyebutkan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.
"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



