Investasi TaniHub Rugikan Negara Rp 364 M: Ini Dakwaan Jaksa
Investasi TaniHub Rugikan Negara Rp 364 M, Ini Dakwaan

Jakarta - Kasus dugaan korupsi terkait investasi dari BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dan PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke startup TaniHub memasuki babak baru. Para terdakwa telah dituntut penjara oleh jaksa. Lantas, apa perbuatan mereka hingga investasi ke startup itu berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp 364 miliar?

Kronologi Kasus TaniHub

Dirangkum detikcom, Selasa (2/6/2026), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara ini sejak September 2025. Proses hukum terus berlanjut hingga para tersangka mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026.

Setidaknya, terdapat sembilan orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Nicko Widjaja, Direktur Utama BRI Ventura Investama
  • William Gozali, Vice President Investment PT BRI Ventura Investama
  • Ivan Arie Sustiawan, Direktur PT Tani Grup Indonesia
  • Edison TPL Tobing, Direktur PT Tani Grup Indonesia
  • Aldi Adrian Hartanto, VP of Investment PT Metra Digital Investama
  • Donald Surjana Wihardja, Direktur Utama PT Metra Digital Investama
  • PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
  • PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
  • PT Tani Supply Indonesia (PT TSI)

Terdakwa perorangan telah menjalani sidang tuntutan, sementara terdakwa korporasi masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Modus Operandi dan Dakwaan

Dalam dakwaan terhadap PT Tani Supply Indonesia, disebutkan bahwa Ivan Arie Sustiawan bersama Edison selaku pengurus TaniHub Group membuat data pendapatan kotor yang tidak benar sejak 2017 hingga 2019. Mereka juga memanipulasi data piutang sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Kemudian data tersebut diajukan untuk proses pengajuan investasi ke PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama,” demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jakpus.

Data keuangan palsu itu kemudian digunakan oleh William Gozali untuk menyusun pre-feasibility study dan deep-feasibility study yang diajukan saat TaniHub Group meminta pendanaan investasi ke PT BVI pada 2019. Nicko Widjaja selaku Direktur Utama PT BVI kemudian menyetujui investasi tersebut melalui Memo Persetujuan Investasi.

Data serupa juga dituangkan dalam pitchdeck yang menjadi dasar bagi Aldi Adrian Hartanto untuk membuat pre-due diligence dan due diligence saat TaniHub Group mengajukan pendanaan ke PT MDI pada 2020. Donald Surjana Wihardja selaku Direktur Utama PT MDI kemudian menyetujui investasi melalui investment justification.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar berbagai undang-undang, peraturan OJK, serta keputusan direksi masing-masing anak perusahaan BUMN. Akibatnya, terjadi pengayaan terhadap:

  • Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 2.292.997.322
  • Edison TPL Tobing sebesar Rp 92.892.134
  • PT Tani Group Indonesia sebesar USD 25.000.000 atau setara Rp 364.221.571.600

Dana tersebut dialirkan ke entitas lain, yaitu PT Tani Hub Indonesia sebesar Rp 263.906.571.600 dan PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp 77.221.000.000. Selanjutnya, dana dari kedua entitas itu dialirkan kembali ke Pamitra Wineka sebesar Rp 1.167.551.718, Asty Setiautami sebesar Rp 28.580.571.600, dan PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp 1.932.546.836.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 25.000.000 ekuivalen Rp 364.222.167.880, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara,” demikian bunyi dakwaan.

Tuntutan Jaksa

Setelah melalui pemeriksaan saksi dan terdakwa, jaksa membacakan tuntutan pada Mei 2026. Berikut rinciannya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Nicko Widjaja: 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
  2. William Gozali: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
  3. Ivan Arie Sustiawan: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara
  4. Edison TPL Tobing: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara
  5. Aldi Adrian Hartanto: 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
  6. Donald Surjana Wihardja: 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan

Pembacaan tuntutan menandai berakhirnya proses pemeriksaan saksi. Sebagian terdakwa dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 3 Juni 2026.