Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam, menolak vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menyatakan akan mengajukan banding.
Pernyataan Kuasa Hukum Ibam
Kuasa hukum Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sesuai hukum acara pidana yang berlaku. "Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," ujarnya.
Arfian mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses hukum. Ia mengapresiasi dissenting opinion dari dua hakim anggota, Andi Saputra dan Eryusman, yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Pihaknya juga berencana mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ibam: Saya Tidak Bersalah
Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Ia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. "Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu," kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.
Vonis 4 Tahun Penjara
Ibam divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (12/5). Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. "Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. Selain pidana penjara, Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta, subsider 120 hari kurungan.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Selain Nadiem dan Ibam, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD) yang divonis 4 tahun, dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) yang divonis 4,5 tahun penjara.
Kejagung Tak Keberatan Banding
Kejaksaan Agung menyatakan tidak keberatan dengan upaya banding Ibam. Dirtut Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi mengatakan, "Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa." Pihaknya masih menunggu pengajuan banding dan akan mempelajari materi yang diajukan. "Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir," imbuhnya. Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Ardito menyatakan akan dikaji kembali.



