Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Tanah Air, resmi menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Hotman pada Jumat, 17 Juli 2026. "Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini," kata Hotman. Ia mengonfirmasi akan mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi hari yang sama.
Kedatangan Hotman Paris di Gedung Bundar Kejagung
Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing. Pantauan Liputan6.com, ia datang menggunakan mobil Lexus LM350 bernomor polisi B 666 HOT dan langsung memasuki area parkir basement Gedung Bundar. Saat itu, Hotman mengenakan setelan jas biru tua, kemeja putih, dan dasi biru. Ia tampak melempar senyum lebar sambil melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu, serta didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum dan pengawal.
Amnesty International Kecam Penangkapan Admin @TheKerupuk
Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan polisi terhadap admin akun parodi @TheKerupuk, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme mengkritik pemerintah. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam penangkapan tersebut. Menurutnya, proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan, padahal saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah," kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Usman menegaskan bahwa ekspresi damai, termasuk satir, meme politik, maupun parodi, tidak dapat dipidana. Ia menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap unggahan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kubu Don Ritto Bantah Tuduhan Aliran Dana 5 Juta Dolar Singapura
Kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri merupakan fakta tidak benar alias fiktif. Menurut dia, tuduhan itu telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Handika menyebut kliennya tidak memiliki hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian. "Di urusan Asabri ya, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Ferry Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Handika menambahkan, bukan hanya keterangan Norman yang membantah tuduhan itu. Seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga disebut tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.



