Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini tersandung kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara ASABRI. Hotman menegaskan keputusannya membela Febrie sama sekali bukan untuk mencari muka atau pun karena imbalan materi.
Hotman: Saya Tidak Butuh Uang Lagi
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman di hadapan awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam. Saat itu, Hotman baru saja mendampingi Febrie yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. "Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya," tegas Hotman kepada wartawan.
Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran sepeser pun dari Febrie. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia," lanjut pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyannya itu.
Alasan Membela Febrie: Prestasi dan Kedekatan dengan Prabowo
Hotman lantas membeberkan alasan sebenarnya ia turun tangan. Ia mengaitkannya dengan hubungan panjangnya bersama Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjadi klien setianya selama 25 tahun. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Menurut Hotman, kondisi Febrie saat ini sangat memprihatinkan. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Pro-Kontra di Media Sosial
Hotman sadar betul keputusannya membela Febrie dapat memicu pro dan kontra, terutama di kalangan pengikutnya di media sosial yang selama ini mengenalnya sebagai pembela rakyat kecil. "Bagi followers saya yang merasa kok Hotman jadi begini, silakan, saya ambil risiko itu. Tapi di mana logikanya, seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Anda jawab sendiri, ada apa?" pungkasnya.
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Budi Hermanto memastikan penetapan tersebut didasari alat bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara yang transparan. "Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Febrie
Kejagung kini mulai mengusut kasus yang menjerat Febrie. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini, yang mayoritas merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).
Anang menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan sesuai hukum acara. Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka. Kasus ini juga menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diungkapkan Budi Hermanto sebelumnya. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budi.



