Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Hilman Latief Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji 2023-2024

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024 yang telah menetapkan empat tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Hilman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Benar. Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Pemeriksaan Kedua dalam Sebulan

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi adanya pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Hilman mengaku tidak ada pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang. “Enggak ada pembahasan itu,” kata Hilman saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hilman hanya menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan bagi haji reguler. “Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” kata Hilman singkat.

Sembilan Saksi Lain Dipanggil

Selain Hilman Latief, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Abdul Muhyi – Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024
  • Bayu Putra – PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang)
  • Nasrullah Jasam – Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025
  • Nila Aditya Devi – Staf Asrama Haji Bekasi
  • Subhan Cholid – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024
  • Carolina Wahyu Apriliasari – Karyawan PT VIP Money Changer
  • Gabriel Edward – Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat
  • Siti Mulyanah – Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan
  • Yuliani Nur Effendi – Karyawati PT Ayu Masagung

Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga