Prof Dadan Hindayana resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pencopotan Setelah Evaluasi 1,5 Tahun
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses monitoring dan evaluasi selama kurang lebih 1,5 tahun. Dalam pengumuman tersebut, Presiden memutuskan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN. Tidak hanya Dadan Hindayana, dua wakil kepala BGN juga ikut dicopot, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
"Selama kurang lebih 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa 2 Juni 2026, Bapak Presiden memutuskan melakukan pergantian pimpinan BGN. Pertama, saudara Dadan Hindayana sebagai kepala BGN, kedua saudara Lodewyk Pusung sebagai wakil kepala BGN, ketiga Sony Sanjaya sebagai wakil kepala BGN," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan oleh ketiganya selama ini. "Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini dalam membangun pondasi dan mengembangkan BGN," tambahnya.
Masa Jabatan dan Latar Belakang
Dadan Hindayana telah menjabat sebagai Kepala BGN selama 1 tahun 9 bulan. Ia dilantik pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Sebelum menjabat, Dadan dikenal sebagai dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan merupakan seorang entomologis Indonesia. Karya tulisnya kerap muncul di jurnal-jurnal ilmiah internasional.
Tugas dan Fungsi BGN
Pembentukan BGN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Badan ini dibentuk untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai upaya pencegahan stunting. Program ini bertujuan memastikan pemenuhan gizi bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari bayi, siswa sekolah, hingga ibu hamil.
Fungsi BGN meliputi koordinasi, penetapan kebijakan teknis, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pengawasan pemenuhan gizi. Selain itu, BGN juga melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.



