Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI
Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Kredit LPEI

Vonis 8 Tahun Penjara untuk Hendarto

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Vonis ini dibacakan pada Senin (22/6) malam oleh ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto oleh karena itu selama 8 tahun penjara," ujar hakim Brelly.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara. Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun dan US$49,8 juta, subsider pidana kurungan selama 7 tahun. "Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp1.059.350.000.000 dan US$49.875.000," ungkap hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembayaran uang pengganti memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara serta uang yang telah disetor oleh Hendarto sebesar Rp3,77 miliar.

Keterlibatan Mantan Pejabat LPEI

Hendarto melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para mantan pejabat LPEI, yaitu Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V). Mereka dituntut secara terpisah.

Perbuatan Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. "Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," kata hakim.

Hal meringankan adalah Hendarto belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan sedang dalam kondisi sakit. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 8 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga