Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. HS diduga menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan, beneficial owner PT AKT, untuk memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan afiliasi Samin Tan.
Peran Handry Sulfian dalam Kasus Ini
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS menerima setoran bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. “Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT,” ujar Syarief dalam konferensi pers pada Kamis, 23 April 2026. Syarief menambahkan bahwa HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang merupakan syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut hanya dapat terbit jika memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, termasuk keabsahan muatan. “Berdasarkan penyidikan awal, setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, kami belum dapat merinci nominalnya,” jelas Syarief. “Jumlah uangnya sedang kami rekap, dan bervariasi, dari tahun 2022 hingga 2024,” tambahnya.
Dua Tersangka Lainnya
Selain HS, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu BJW dan HZM. BJW, yang menjabat sebagai Direktur AKT, bersama dengan Samin Tan sebagai beneficial owner, melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah di-terminasi sejak tahun 2017. BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan afiliasi Samin Tan untuk melanjutkan operasi. “Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor,” kata Syarief.
Sementara itu, HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasinya membuat Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara agar hasil batubara ilegal PT AKT dapat lolos verifikasi. “Namun, pembuatan dokumen tersebut bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi,” ucap Syarief. HZM diduga melakukan manipulasi Laporan Hasil Verifikasi Tambang (LHV) dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP. Syarief menyebut bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap HZM karena tidak kooperatif selama proses hukum.
Penerapan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” jelas Syarief. Kasus ini terus dikembangkan, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, terutama dari kalangan penyelenggara negara.



