Polisi menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Tersangka berdalih tidak bisa memberangkatkan korban ke Tanah Suci karena adanya perubahan harga pada tiket pesawat.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tersangka menyampaikan alasan penundaan atau perubahan tiket pesawat sebagai penyebab gagalnya pemberangkatan jemaah. Namun, penyidik tidak serta merta mempercayai dalih tersebut.
"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh tersangka," ungkap Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Penyidikan Mengungkap Fakta Lain
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan fakta bahwa uang dari para jemaah digunakan untuk kepentingan di luar rencana pemberangkatan. Iman menegaskan bahwa penyidik berpegang pada fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Hasanah Tama Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.
Polisi mengungkapkan bahwa uang jemaah umrah digunakan untuk membayar sejumlah influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran paket umrah. Hal ini menjadi salah satu temuan penting dalam kasus ini.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Korban dan Kerugian
Pihak kepolisian menerima dua laporan terkait Hanania Travel. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan modus penipuan berkedok perjalanan ibadah. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya.



